KPK Ungkap Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Sebut Tak Lebih Kaya dari Menpar Widiyanti
HIBURAN

KPK Ungkap Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Sebut Tak Lebih Kaya dari Menpar Widiyanti

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Sehingga, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya yaitu 31 Maret 2025.

ADVERTISMENTS

“Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).

“Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kekuatan Hamas Sudah Kembali ke 30 Ribu Petempur, Israel Siapkan 400 Ribu Prajurit Cadangan

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Di mana, orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

ADVERTISMENTS

Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Berita Lainnya:
Siang Makan Gratis, Mahasiswa: Orang Tua Kena PHK

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

“Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini,” katanya.

“Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya),” sambung Pahala

Courtesy: Media

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS