“Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”
“Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.
Jokowi adalah Pintu Masuk
Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.
Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.
Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
“Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”
“Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.
Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.
“Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.
Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN
Courtesy: Media