Ketum MUI Sebut Kebijakan Larangan Penjualan Eceran LPG 3 Kg di Pangkalan Menyengsarakan Rakyat
NASIONAL
NASIONAL

Ketum MUI Sebut Kebijakan Larangan Penjualan Eceran LPG 3 Kg di Pangkalan Menyengsarakan Rakyat

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar angkat bicara mengenai polemik penataan penjualan gas bersubsidi (LPG 3 kilogram) yang semula dijual di toko pengecer dan kemudian hanya diperbolehkan di pangkalan resmi. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap akses dan harga LPG bagi warga.Merespons polemik tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kg mulai kemarin. Kementerian ESDM juga diminta memproses administrasi agar pengecer dapat dijadikan sebagai sub-pangkalan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

ADVERTISMENTS

Kiai Anwar Iskandar menegaskan bahwa kebijakan penjualan LPG yang hanya terpusat di pangkalan resmi telah menyengsarakan masyarakat. Ia mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut untuk menghindari kemudharatan yang lebih luas.

Berita Lainnya:
OPM Klaim Tewaskan 10 Prajurit TNI dalam Penyergapan di Intan Jaya

“Itu diselesaikan lewat kebijakan pemerintah. Kembali lagi, jangan dipertahankan kebijakan yang akhirnya menimbulkan kemudharatan kepada masyarakat,” ujar Kiai Anwar dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISMENTS

Menurutnya, pemerintah harus mengembalikan sistem distribusi LPG hingga ke tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. “Prinsipnya, pemerintah harus melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Kritik terhadap Praktik Monopoli dan Keberpihakan Ekonomi

Selain menyoroti kebijakan distribusi, Kiai Anwar juga mengkritik perilaku orang kaya yang membeli gas bersubsidi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk monopoli yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

ADVERTISMENTS

“Ekonomi tidak boleh berputar-putar hanya di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada pengusaha kuat, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Mesti dicabut penjualan gas bersubsidi yang hanya di pangkalan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Mapolres Palopo Dikepung Massa, Teriakan ‘Bayar, Bayar, Bayar’ Minta Penuntasan Kasus Feni Ere

Ia menilai, sistem penjualan yang hanya melalui pangkalan resmi cenderung menguntungkan segelintir pengusaha besar, sementara masyarakat kecil harus menghadapi kesulitan dalam mendapatkan LPG dengan harga terjangkau.

Menanggapi desakan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan pengaktifan kembali pengecer untuk mendistribusikan LPG 3 kg. Kebijakan ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat dan memastikan distribusi gas bersubsidi lebih merata.

Kementerian ESDM diminta untuk segera mengatur administrasi dan legalitas bagi pengecer yang berstatus sebagai sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar harga LPG tetap stabil dan terjangkau di seluruh lapisan masyarakat.

Courtesy: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS