Alasan Hasto Kristiyanto Tak Akan Penuhi Pemeriksaan KPK, Ia Tetap Kembali Ajukan Praperadilan
NASIONAL
NASIONAL

Alasan Hasto Kristiyanto Tak Akan Penuhi Pemeriksaan KPK, Ia Tetap Kembali Ajukan Praperadilan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

ADVERTISMENTS

Kabar itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan dari tim penyidik KPK kepada Hasto. Ronny membenarkan bahwa ada surat panggilan dari tim penyidik kepada Hasto terkait pemeriksaan pada Senin besok, 17 Februari 2024.

“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, 16 Februari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Alasan Bangkok Thailand Porak-poranda Meski Jauh dari Pusat Gempa di Myanmar

Lanjut Ronny, ada 2 permohonan sekaligus yang mereka ajukan kali ini. Yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap, dan kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” pungkas Ronny.

ADVERTISMENTS

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami akan ajukan praperadilan lagi. Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum besok akan kami daftarkan. Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” jelas Maqdir, Minggu 16 Februari 2025.

Berita Lainnya:
Heboh, Belasan Siswi SD Bunda Maria Depok Jadi Korban Pelecehan Guru: Peluk dan Raba Payudara

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan

Sumber: Media

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS