Di Depan Gedung KPK, Mantan Kader PDIP Ini Lakukan Sujud Syukur
NASIONAL
NASIONAL

Di Depan Gedung KPK, Mantan Kader PDIP Ini Lakukan Sujud Syukur

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Pemalang melakukan sujud syukur dan mengirimkan karangan bunga untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ADVERTISMENTS

Aksi tersebut sebagai rasa syukur dan dukungan kepada KPK untuk segera memproses hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Mantan kader PDIP asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu adalah Sudarsono yang dipecat Hasto pada Januari 2025 lalu. Jabatan terakhir yang diemban Sudarsono di PDIP adalah sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang.

ADVERTISMENTS

Sudarsono mengaku dipecat Hasto lantaran memberikan  kritikan terhadap Hasto di hadapan media. Kritikan itu dilakukan karena Hasto dianggap sering mengeluarkan pernyataan yang merugikan partai.

“Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar supaya proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik, sehingga bangsa ini negara ini tidak disibukkan oleh mengurusi masalah-masalah Hasto. Hasto, taatilah apa yang menjadi ketentuan hukum di republik ini,” kata Sudarsono di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin 17 Februari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Mau Nyapres, Lisa Mariana Ngaku Diancam Akan Dipenjara dan Anaknya Diambil Negara

Sudarsono juga mengucap syukur karena upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

“Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” tegas Sudarsono.

“Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan, saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya,” sambung Sudarsono.

Berita Lainnya:
Firdaus Oiwobo Blak-Blakan tidak Setuju jika Verrell Bramasta pacaran dengan Fuji, ini alasannya

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Sumber: Media

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS