2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Ternyata cuma Dihukum Demosi Saja
NASIONAL
NASIONAL

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Ternyata cuma Dihukum Demosi Saja

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025.

ADVERTISMENTS

Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Berita Lainnya:
Tunjangan Guru ASN Ditransfer Langsung ke Rekening, Prabowo: Indonesia Cerah

Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.

ADVERTISMENTS

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka.

Berita Lainnya:
Padukan Desain Futuristik, Tangguh, dan Fitur Inovatif, Mitsubishi XForce Wajib Jadi Pilihan

“Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana,” kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.

ADVERTISMENTS

Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan.

“Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban,” tegas Artanto.

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS