Mbak Ita Dijerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus: Dibantu Suami, Terima Rp 6 Miliar, Ini Rinciannya
NASIONAL
NASIONAL

Mbak Ita Dijerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus: Dibantu Suami, Terima Rp 6 Miliar, Ini Rinciannya

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini.

ADVERTISMENTS

Ita dan Alwin Basri menyusul Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar yang telah ditahan lebih dulu.

 

Pasangan suami istri dari PDIP itu diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi hingga menerima uang miliaran rupiah.

ADVERTISMENTS

 

Bahkan, Mbak Ita tidak lama usai dilantik menjadi Wali Kota Semarang dibantu suaminya sudah mulai melakukan upaya tindak pidana korupsi.

Berikut tiga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suami, lwin Basri: 

ADVERTISMENTS

1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023

Sekira akhir November 2022 setelah pelantikan sebagai wali kota Semarang, Ita dan Alwin mengumpulkan sekda, seluruh kepala dinas Kota Semarang, asisten 1, asisten 2, asisten 3, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadi Ita. Saat itu, Ita menyampaikan bahwa kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari dirinya dan Alwin.

Berita Lainnya:
Rumor Santer, Prabowo Akan Ganti dan Pindah Posisi Sejumlah Menteri, Ini Daftar Nama-Namanya

Kemudian pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Disdik) kepada Rachmat Utama dan memerintahkan Muhammad Farid (Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD Dinas Pendidikan) untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

Selanjutnya pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

 

Padahal, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.

 

Sebulan berselang, pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (Kadis Pendidikan) untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk Rachmat Utama sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT Deka Sari Perkasa, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan Farid untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa.

 

“Permintaan AB (Alwin Basri) kepada BP (Bambang Pramusinto) tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan HGR menyuruh BP untuk membahasnya di TAPD,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.

Berita Lainnya:
Sosok Kompol Chrisman Panjaitan, Oknum Polisi Polda Kepri Dipecat Gegara Peras Pengguna Narkoba Pakai Pinjol

Atas perintah Alwin tersebut, selanjutnya Mohammad Ahsan memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023 dan Farid melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spesifikasi sesuai dengan spesifikasi milik PT Deka Sari Perkasa. Perbuatan tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Tiga bulan kemudian, pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Pada 1 November 2023, Muhammad Farid selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XV/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: BI3983/027/X/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS