Kemudian Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indriyasari menghadap Ita untuk menjelaskan terkait draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.
Endang menyampaikan kepada Indriyasari bahwa atas TPP tersebut, Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.
Tanggal 26 Desember 2022, Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada Indriyasari untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
“Atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April–Desember 2023 IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1–4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300 juta. Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” ujar Ibnu.
Sehingga, jika ditotal, pasangan suami istri tersebut diduga mendapat Rp6 miliar dari tiga praktik korupsi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025
Sumber: Media