BANDA ACEH – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Penahanan Hasto ini dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers KPK pada hari ini.
Lebih lanjut Setyo pun mengungkapkan alasan mengapa KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto.
Mengingat Hasto ini sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.
Hasto juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka hingga mengajukan praperadilan yang kedua setelah gugatan praperadilannya yang pertama tak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Setyo mengatakan Hasto ditahan karena alasan subjektif dari penyidik.
Selain itu, penyidik juga memiliki kekhawatiran jika Hasto melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Sehingga KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu.
Setyo menambahkan, dengan ditahannya Hasto ini, maka akan mempermudah penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
“Itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti.”
“Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.
Hasto Kristiyanto Ditahan Usai 8 Jam Diperiksa KPK
Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan. Kedua tangan Hasto juga diborgol.
KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.