Arsin Kerja Sama dengan Pejabat BPN Sejak 2020, LBH Muhammadiyah Duga Kades Kohod Terima Uang Puluhan Miliar
NASIONAL
NASIONAL

Arsin Kerja Sama dengan Pejabat BPN Sejak 2020, LBH Muhammadiyah Duga Kades Kohod Terima Uang Puluhan Miliar

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga, uang yang diterima Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar Tangerang laut mencapai puluhan Miliar.Gufroni menjelaskan, jika tanah atas Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertfikat Hak Milik (SHM) uang yang diterima sebesar Rp20 ribu per meter.

ADVERTISMENTS

Sementara itu, jumlah besaran tanahnnya mencapai 116 hektar dari 263 bidang tersebut.

Sehingga jika dikalkulasikan diperkirakan Kades Kohod Arsin mendapat Rp23,2 miliar.

ADVERTISMENTS

“Kalau hitungannya yang kemarin yang diajukan HGB dan SHM itu kan ada 116 hektare. Ya 116 hektare dikali Rp 20 ribu kira-kira angkanya 23 miliar lebih,” ujar Gufroni saat dikonfirmasi, dikutip Jumat,  21 Februari 2025.

Berita Lainnya:
Gus Halim, Kakak Kandung Cak Imin Berpotensi Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Dalam prosesnya, kata Gufroni, Kades Kohod Arsin bekerja sama dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2020.

ADVERTISMENTS

Lalu, dia menggunakan materai dan surat sekertaris desa yang lama, untuk menghilangkan jejak.

“Jadi jangan beranggapan dia korban. Tidak mungkin karena Kades Kohod Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, cara yang dilakukan Kades Kohod Arsin itu sebenarnya juga dilakukan Kepala Desa lain yang terlibat dalam kasus SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang.

“Ada 16 kepala desa lagi yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut. Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling,” katanya.

Berita Lainnya:
Viral Video Tubuh Warga Palestina Berterbangan saat Dibom Teroris Israel

“Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Arsin, Yunihar mengakui jika kliennya kurang ilmu pengetahuan yang akhirnya menuruti untuk menandatangani Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang.

Ia menjelaskan saat kejadian, Arsin didatangi dua orang yang menawarkan jasa terkait tanah-tanah tersebut. Kedua orang itu berinisial SP dan C.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS