Konsekuensi Ketidakhadiran Diumumkan, Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Amanat UU
NASIONAL
NASIONAL

Konsekuensi Ketidakhadiran Diumumkan, Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Amanat UU

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang. Hal ini disampaikan saat merespons beredarnya surat edaran dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan menuju lokasi kegiatan tersebut.

ADVERTISMENTS

“Retret ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dulu saya juga ikut saat menjadi wali kota. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi ada landasan hukumnya,” ujar mantan Wali Kota Bogor di Gedung A Yani, Kompleks Akmil Magelang, Kamis (21/2/2025).

Berita Lainnya:
UGM Disebut Tak Berani Jujur soal Ijazah Jokowi, Amien Rais: Ada Tekanan Kekuasaan

Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. 

ADVERTISMENTS

“Biasanya kegiatan seperti ini berlangsung lebih dari satu bulan di Lemhannas atau BPSDM, tapi kali ini dipadatkan menjadi tujuh hari,” tambahnya.

Terkait jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, Bima Arya mengaku belum bisa memastikan lantaran menunggu data lengkap.

ADVERTISMENTS

Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan sikap Kemendagri tergadap peserta yang absen pada sore hari.

Berita Lainnya:
Istri Ridwan Kamil Hubungi Lisa Mariana, Begini Isi Chat Mereka!

“Kami akan mengetahui berapa kepala daerah yang hadir dan tidak hadir beserta alasannya pada pukul 15.00 WIB. Setelah itu, baru kami akan memberikan pernyataan dan kebijaksanaan dari Kemendagri seperti apa,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir, Bima Arya menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi hukum secara langsung berdasarkan undang-undang. 

Namun, keputusan lebih lanjut akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul.

“Sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Undang-undang tidak mengatur adanya konsekuensi hukum bagi yang tidak hadir,” ujarnya. 

Sumber: Media

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS