Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, Pemerintah Aceh: Sesuai Aturan
ACEH

Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, Pemerintah Aceh: Sesuai Aturan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Zulkifli, menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISMENTS

Melalui surat nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Zulkifli.

Pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Sulaimi sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi

Kemudian, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma, standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Wagub Aceh Tinjau Progres Pembangunan Masjid Besar Peusangan Bireuen

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025.[]

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS