Penangkapan Hasto Kristiyanto, Eks Penyidik: Buktikan KPK Masih Bertaring
NASIONAL
NASIONAL

Penangkapan Hasto Kristiyanto, Eks Penyidik: Buktikan KPK Masih Bertaring

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, lembaga antirasuah membuktikan diri masih bertaring. Sebab berani menjadikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tahanan.Menurutnya, pimpinan KPK saat ini yang diketuai oleh Setyo Budiyanto mampu menunjukan ketegasnnya.

ADVERTISMENTS

“KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. keputusan seluruh pimpinan ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dia menilai, KPK tak terpengaruh dengan intervensi Politik. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa pemeberantasan korupsi di Indonesia tidak pandang bulu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Dalam hal ini, KPK terbukti telah menjalankan amanah dari Pemerintah ataupun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” kata Yudi.

Berita Lainnya:
Ganjar Ingatkan Presiden Harus Segera Ambil Kendali jika Ada 'Matahari Kembar' di Pemerintahan

Penahanan ini juga membawa harapan untuk penanganan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang awalnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. “KPK juga perlu diacungi jempol dan mendapatkan apresiasi dari seluruh pihak,” ungkap Yudi.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Ini akan semakin membuat kasus suap Harun Masiku terang benderang,” kata eks penyidik tersebut.

Ke depan, Yudi bilang semua pihak harus menerima proses penahanan Hasto. Jangan sampai malah muncul narasi yang mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Jangan adanya menekan ataupun menyebarkan narasi-narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Anies Baswedan Sindir soal Ijazah Palsu: Waktu Beli Minta yang Asli

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS