Blunder, Rudi Valinka Stafsus Menkomdigi Diduga Sebar UU Palsu, Pasrah Ketahuan Hoax?
NASIONAL
NASIONAL

Blunder, Rudi Valinka Stafsus Menkomdigi Diduga Sebar UU Palsu, Pasrah Ketahuan Hoax?

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Rudi Valinka diduga menyebarkan UU Palsu di media sosial X.UU Palsu yang diduga disebarkan oleh pria bernama asli rudi Sutanto itu berkaitan dengan Kepala Daerah wajib mengikuti pembekalan atau retreat yang diminta oleh presiden.

ADVERTISMENTS

Dalam sebuah cuitan, ada akun X bernama @laiEfrid bertanya tentang bukti UU yang mengatur kepala daerah baru dilantik wajib mengikuti retreat.

“Rud, kasih tahu gue ada di UU mana kepala daerah harus ikut retreat? Waktu dan tempat dipersialan,” tanya akun @LaiElfrid.

ADVERTISMENTS

Kemudian akun media sosial X Rudi Valinka membalasnya dengan memberikan sebuah gambar berupa potongan pasal.

Berita Lainnya:
Tragis, Wanita di Depok Diperkosa dan Dirampok Usai Diancam Pria Bersenjata Kapak

Pasal yang diduga diberikan oleh Rudi Valinka yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISMENTS

Dan dipasal 164 ayat (1) tertulis dalam gambar itu bahwa dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti pembekalan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Kemudian akun X @MurtadhaOne1 memberikan bukti bahwasannya gambar undang-undang tersebut memiliki isi yang berbeda.

“Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalo hoax terbaik adalah versi pemerintah,” cuit akun @MurtadhaOne1.

Setelah dicek, UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 164 ayat 1 berbunyi seperti ini:

Berita Lainnya:
Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Dicopot Buntut Warga Gantung Diri Usai Diinterogasi

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang berangotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Jadi, jika diselaraskan dengan gambar yang diberikan Rudi Setianto, isinya sangat jauh berbeda.

Karena pada dasarnya pasal 164 ayat 1 di UU nomor 23 tahun 2014 sama sekali tidak berisi tentang retreat atau pembekalan kepala derah dari presiden/pemerintahan.

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS