Ini Daftar Para Pemimpin Danantara Yang Diresmikan Presiden Prabowo Subianto
NASIONAL
NASIONAL

Ini Daftar Para Pemimpin Danantara Yang Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta.

ADVERTISMENTS

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” kata Yusuf.

ADVERTISMENTS

Berdasarkan kabar yang beredar, jajaran petinggi Danantara akan diisi beberapa anggota Kabinet Merah Putih.

Posisi Chief Executive Officer (CEO) akan dijabat oleh Rosan Roeslani yang sekarang menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

ADVERTISMENTS

Lalu, posisi Chief Operating Officer (COO) akan dijabat oleh Dony Oskaria yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Satu nama lagi, tapi bukan merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih, adalah Pandu Sjahrir. Ia dikabarkan akan menjadi Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

 

Pandu adalah pengusaha yang juga keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Keberadaan Pandu sebagai bagian dari Danantara sudah pernah disinggung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Pada Selasa (11/2/2025), kala itu Kementerian PKP baru saja merampungkan rapat bersama Bank Indonesia, Kementerian BUMN, Komisi XI DPR RI, dan Danantara.

Berita Lainnya:
Kasus Korupsi Minyak, Pengamat: Jargon "AKHLAK" Erick Thohir Hanya Isapan Jempol

Dalam konferensi pers yang digelar usai rapat, ada Maruarar bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, dan Pandu.

Pandu diperkenalkan oleh Maruarar sebagai perwakilan dari Danantara.

Sebagai informasi, Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.

Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara. 

Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Berita Lainnya:
Sosok Fathroni Diansyah? Adik Eks Jubir KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Lalu apa saja tugas dari Danantara?

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1). Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:

1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.

4. Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS