Selain Hasto, Belum Pernah Ada Tersangka Korupsi di KPK Ajukan Penangguhan Penahanan
NASIONAL
NASIONAL

Selain Hasto, Belum Pernah Ada Tersangka Korupsi di KPK Ajukan Penangguhan Penahanan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini belum pernah ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi orang pertama yang mengajukan hal tersebut.

ADVERTISMENTS

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa pagi, 25 Februari 2025.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Istri Walikota Bekasi Ngungsi ke Hotel Bintang 4 saat Banjir, Netizen: Rakyatnya Ga Diajak Bu?

Lanjut Setyo, selama ini belum pernah ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan, seperti yang diajukan pihak Hasto.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” pungkas Setyo.

ADVERTISMENTS

Setelah Hasto ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025, tim kuasa hukum mengaku mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, surat permohonan penangguhan penahanan itu direncanakan akan kembali dikirim ke KPK.

Berita Lainnya:
Diundang Prabowo Ceramah di Istana, UAH: Ulama dampingi pemerintah jaga stabilitas

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. 

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. 

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS