Indonesia Gelap: Mahasiswa vs Presiden
NASIONAL
NASIONAL

Indonesia Gelap: Mahasiswa vs Presiden

OLEH: MOH. SAMSUL ARIFIN*

   

“Mahasiswa takut pada dosen

Dosen takut pada dekan

Dekan takut pada rektor

Rektor takut pada menteri

Menteri takut pada presiden

Presiden takut pada mahasiswa.”

(Taufiq Ismail, 1998)

***

Masih berlakukah sajak penyair supersenior Taufiq Ismail di atas sekarang ini?

Mahasiswa menuntut ini dan itu, Presiden bilang begini dan begitu. Demonstran menyuarakan “Indonesia Gelap” dalam 13 butir tuntutan, Presiden membanggakan proyeksi ekonomi global tahun 2050. Sebuah nubuat yang memperkirakan Indonesia bakal nangkring di urutan nomor empat ekonomi terbesar di dunia–tepat saat negeri kita berusia 100 tahun.

“Kan keren Indonesia di atas Jerman. Di atas Jepang, Inggris. Di atas Prancis. Kok Indonesia gelap?,” ucap Presiden Prabowo Subianto di acara penutupan Kongres Partai Demokrat (CNNIndonesia.com, 25 Februari 2025).

“Indonesia akan berhasil jadi negara makmur. Dan yang akan menikmati adalah kalian saudara-saudara yang muda-muda,” imbuh Presiden Prabowo.

Mahasiswa tidak sedang menceritakan masa depan bangsa ini yang tentu diharapkannya cerah. Sebagai penerus, pemilik dan pewaris bangsa berikut masalah-masalahnya, mahasiswa justru menjelaskan sejarah bangsanya hari ini. Seperti Greta Thunberg, aktivis lingkungan belia asal Swedia, yang berteriak supernyaring terhadap pemimpin pemerintahan negara-negara di dunia karena takut punah akibat sapuan krisis iklim, mahasiswa menyuarakan “Indonesia Gelap” secara gamblang.

Masalah itu adalah kenyataan yang hidup, dan bahkan intim dengan mahasiswa. Butir teratas atau pertama contohnya tentang pendidikan gratis serta pembatalan pemangkasan anggaran pendidikan. Bagaimana generasi penerus ini bisa tenang kuliah jika UKT (uang kuliah tunggal), dulu SPP, naik akibat efisiensi?

Kata “naik” pernah bikin mahasiswa marah di bulan April hingga Mei 2024, saat Prabowo masih Menteri Pertahanan di kabinet Pemerintahan Joko Widodo. Waktu itu Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN.

1 2 3 4 5

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS