Kejagung: Kerugian Rp193,7 Triliun Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hanya 2023, Bisa Lebih
NASIONAL
NASIONAL

Kejagung: Kerugian Rp193,7 Triliun Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hanya 2023, Bisa Lebih

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.

ADVERTISMENTS

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

“Kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISMENTS

Dia mengatakan, proses penghitungan dilakukan bekerja sama dengan ahli. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan penghitungan kerugian negara atas praktik haram tersebut.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Curigai Rapat Revisi UU TNI di Hotel yang Diprotes, Singgung Draft 'Misterius'

Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi. Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah komponen tersebut diterapkan di sepanjang 2018-2023.

ADVERTISMENTS

“Soal menghitung kerugian itu nanti kalau bisa di-trace di 2018-2023, ini kan baru kompensasi 2023, aturan kompensasinya nanti mau kita cek. Ada gak di 2018, 2019, kalau gak ada berarti kan di 2018 bukan kerugian dong, karena gak ada,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus  dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Berita Lainnya:
Pulang Mabuk, Kakak Dobrak Kamar dan Perkosa Adik Kandung di Bengkulu

Mereka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan.

Lalu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS