Kalap Usai Tahu Istri Diajak Berhubungan, Suami di Tuban Tebas Leher Penagih Utang
NASIONAL
NASIONAL

Kalap Usai Tahu Istri Diajak Berhubungan, Suami di Tuban Tebas Leher Penagih Utang

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penganiayaan brutal terjadi di Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berinisial IS (29 tahun) nekat menyerang seorang penagih utang, Andika Setiawan (23 tahun), dengan pedang.

ADVERTISMENTS

Serangan tersebut menyebabkan korban luka parah di bagian leher dan perut. Kejadian tragis ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah mengetahui pesan tak senonoh yang dikirim korban kepada istrinya.

Dalam pesan tersebut, korban diduga menawarkan uang sebesar Rp500.000 agar istri pelaku mau diajak berhubungan intim. Kalap karena merasa harga diri keluarganya dilecehkan, pelaku pun emosi dan merencanakan aksi brutal tersebut.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pilih Islam, Ruben Onsu Selama Empat Tahun Alami Pergulatan: Semuanya Terjawab

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban yang bekerja sebagai penagih utang bank plecit mendatangi rumah pelaku untuk menagih pembayaran. Pelaku yang sudah menunggu di depan rumah tiba-tiba keluar dengan membawa sebilah pedang.

Tanpa banyak bicara, pedang tersebut langsung ditusukkan ke perut korban, lalu disabetkan ke arah leher korban. Korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.

ADVERTISMENTS

“Istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. Korban merupakan karyawan pada bank plecit. Motifnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitannya dengan mengajak berhubungan di luar,” ujar AKP Dimas, Sabtu (1/3/2025).

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi Bank BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

Dia menuturkan, pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Selain menangkap pelaku, kata dia petugas telah menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan brutal.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS