Nakhoda Jadi Tersangka Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Benny Laos
NASIONAL
NASIONAL

Nakhoda Jadi Tersangka Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Benny Laos

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda speedboat Bela 72, berinisial RS, sebagai tersangka kasus meledaknya kapal tersebut pada 12 Oktober 2024.

ADVERTISMENTS

Insiden ledakan di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, itu menewaskan enam orang termasuk Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS merupakan nakhoda speedboat,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, di Ternate, sebagaimana dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Antara, Sabtu (1/3).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Astaga, Saking Ngefansnya, Sperma Cristian Gonzales Ditawar Rp 10 M, Sang Istri: Anda Gila?

Edy menyebut RS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan adanya faktor kelalaian.

“Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

RS disangkakan melanggar Pasal 369 UU Pelayaran dan Pasal 360 KUHP.

Enam orang yang tewas dalam insiden tersebut yakni:

  1. Benny Laos calon Gubernur Malut,
  2. Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut,
  3. Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot,
  4. Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut,
  5. PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun,
  6. Operator speedboat, Mahsudin Ode Muisi.
Berita Lainnya:
Didesak Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Diimingi Uang Miliaran

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS