Tersangka Gratifikasi, Eks Kakanwil Pajak Diduga Biayai Bisnis Fashion Anak dengan Uang Haram
NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Gratifikasi, Eks Kakanwil Pajak Diduga Biayai Bisnis Fashion Anak dengan Uang Haram

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

ADVERTISMENTS

Haniv diduga menggunakan uang haram hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show milik anaknya, Feby Paramita.

Berdasarkan penyelidikan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp 21,5 miliar. Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menerima gratifikasi berupa uang tunai, valuta asing, serta penempatan pada deposito.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 804 juta diduga digunakan untuk membiayai fashion show bisnis milik putrinya, FH Pour Homme by Feby Haniv.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
UGM Disebut Tak Berani Jujur soal Ijazah Jokowi, Amien Rais: Ada Tekanan Kekuasaan

Bisnis ini, yang berdiri sejak 2015, diduga mendapat sokongan dana haram dari sang ayah, termasuk untuk kegiatan peragaan busana yang diselenggarakan secara mewah.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan email dari Haniv kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang meminta bantuan mencari sponsor untuk bisnis anaknya.

Email tersebut mengungkap permintaan dana senilai Rp 150 juta lengkap dengan nomor rekening dan kontak Feby.

Tak lama setelahnya, rekening Feby menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha wajib pajak yang menyatakan tidak memperoleh keuntungan dari sponsorship tersebut.

Berita Lainnya:
Hotma Sitompul telah wafat, pengakuan Bams Samsons soal perselingkuhan ayah dan mantu kembali disorot

KPK menduga, praktik ini merupakan modus untuk mencuci uang hasil gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018.

Pihak KPK menyebutkan bahwa selain dana Rp 804 juta, Haniv juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 6,6 miliar dan deposito di BPR senilai Rp 14 miliar.

KPK menegaskan, Haniv tidak bisa menjelaskan asal-usul dana tersebut secara sah. Atas perbuatannya, Haniv terancam dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS