Harta Mendagri Tito Karnavian yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah
NASIONAL
NASIONAL

Harta Mendagri Tito Karnavian yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjadi salah satu pihak yang ikut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pelaporan ini terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

ADVERTISMENTS

Tito dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK pada Jumat, 28 Februari 2025.

Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 11 miliar hingga Rp 13 miliar.

ADVERTISMENTS

Harta Kekayaan Tito Karnavian

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25,8 miliar. 

Tepatnya harta kekayaan Tito Karnavian mencapai Rp 25.898.566.375.

ADVERTISMENTS

Bukan tanah dan bangunan yang menjadi penyumbang harta kekayaan Tito Karnavian.

Melainkan kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 17,3 miliar.

Sementara aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang ke-2 dengan nilai Rp 7,8 miliar.

Aset lain yang dipunyai Tito Karnavian adalah satu unit mobil sedan senilai Rp 400 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Mendagri Tito Karnavian, dikutip elhkpn.kpk.go.id.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.895.951.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/207 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 5.273.397.000
  2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HIBAH TANPA AKTA Rp 35.420.000
  3. Tanah Seluas 308 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 142.912.000
  4. Tanah Seluas 196 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 55.860.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 565.044.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 147.010.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 702.420.000
  8. Tanah Seluas 442 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp 205.088.000
  9. Tanah Seluas 4556 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , WARISAN Rp 768.800.000
Berita Lainnya:
UTBK SNBT Ditutup 27 Maret, Ini Pesan Rektor USK

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 400.000.000

  1. MOBIL, SEDAN SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 260.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.342.615.375

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total  Rp 25.898.566.375

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 25.898.566.375

Kronologi Tito Karnavian Dilaporkan

Kecurigaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

SE itu menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) 

Berita Lainnya:
Larang Wartawan Foto Ijazah, Jokowi Mirip Rezim Orba

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Surat itu menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS