Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
NASIONAL
NASIONAL

Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dia dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

ADVERTISMENTS

Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana, Kamis (6/3/2025).

“(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujarnya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Arif mengungkapkan alasan pembatalan dakwaan adalah karena Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak untuk memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.

Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kepala Perindag ESDM Sumut Resmi Dicopot, Ini Kata Bobby Nasution

Arif mengeklaim hal itu terbukti dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

“Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.

“Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, Arif menyebut dakwaan jaksa tidak lengkap lantaran disusun dengan menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Nasib Oknum Polisi yang Viral Terekam Pungli saat Razia di Sumedang, Kini Dipatsus

Selain meminta dibebaskan, Arif juga ingin agar nama baik Tom Lembong dipulihkan oleh hakim.

“Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa,” tuturnya.

Isi Dakwaan Jaksa ke Tom Lembong

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lebong telah merugikan negara akibat aktivitas impor gula yang dilakukannya dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS