Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Baru 2 Kali Pakai
NASIONAL
NASIONAL

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Baru 2 Kali Pakai

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNFS ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di Cililin, KBB.

ADVERTISMENTS

RNFS ditangkap, Rabu (5/3/2025) dini hari, saat sedang pesta sabu bersama dua temannya Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Cililin, KBB.

Kapolres Cimahi AKB Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi (TO) seorang bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“RNFS, Ketua Bawaslu KBB, pemakai. Dia ditangkap saat sedang pesta sabu di Cililin,” kata Kapolres Cimahi di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Berita Lainnya:
Permadi Arya jadi Komisaris BUMN Jasamarga, Abu Janda: Rezeki Anak Soleh

AKBP Tri Suhartanto menyatakan, saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap TO bandar narkoba dan kurir sabu, turut diamankan pula tiga orang lain yang tengah pesta sabu, salah satunya adalah Riza.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB,” ujar AKBP Tri.

“Kami amankan tiga orang  bandar dan kurir, SP, AP, dan EKS. Kemudian kami amankan juga pemakai RNFS, TY dan RI,” tuturnya.

Kapolres Cimahi mengatakan, SP, AP, dan EKS, bandar dan kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya:
Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judi Online pada 2025 Capai Rp 1.200 Triliun

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ucap Kapolres Cimahi.

RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. “Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya,” kata RNFS

Sumber: Media

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS