KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan
NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tapi KPK tak langsung menahan Indra.

ADVERTISMENTS

Indra menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Hanya saja, KPK masih merahasiakan enam orang tersangka lainnya itu.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Heboh! Wulan Guritno dan Ariel NOAH Diisukan Berpacaran, Benarkah?

Setyo menerangkan ketujuh tersangka belum ditahan dengan dalih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Setyo.

ADVERTISMENTS

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi menyangkut perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengendus dugaan permainan harga dalam proyek tersebut.

Berita Lainnya:
Turki Tolak Usul Prabowo Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia

Tercatat, proyek tersebut nilainya di angka Rp 120 miliar. Adapun kerugian dalam perkara ini ditaksir KPK mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada 14 Maret 2024. Indra lalu pernah dipanggil lagi ke KPK pada Mei 2024. KPK pun sudah melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sumber: Media

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS