PHK Sritex Korban Kebijakan Serampangan Oleh Negara
OPINI
OPINI

PHK Sritex Korban Kebijakan Serampangan Oleh Negara

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Penulis: Hastuty Regar

ADVERTISMENTS

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara berpusat di Sukoharjo Jawa Tengah, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal. Perusahaan tersebut resmi menghentikan operasinya pada sabtu, 1 Maret 2025 karena tidak bisa membayar utang atau pailit.

Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah melaporkan bahwa kurator telah melaksanakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 10.000 lebih karyawan di Sritex Group.

ADVERTISMENTS

PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui  ACFTA maupun UU Cipta kerja. ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) merupakan perjanjian multilateral dengan tujuan mewujudkan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan Cina.

Secara umum perdagangan bebas ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan efisensi, peningkatan inovasi dan pertumbuhan ekspor yang akan semakin meningkat.

ADVERTISMENTS

Selain itu, membuat impor barang dari luar negeri murah, sehingga barang yang nantinya dijual terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah. Serta menciptakan pasar yang lebih luas sehingga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pengusaha baik mikro maupun makro untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

Faktanya kebijakan dalam ACFTA ini malah memberikan kerugian dibeberapa sektor seperti industri tekstil, logam, elektronik, mesin dan furniture. Bahkan ada yang harus gulung tikar salah satunya PT Sritex.

Ditambah lagi dengan UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi pencari kerja dan pengangguran. Faktanya UU Cipta Kerja justru mempermudah perusahaan melakukan PHK.

Dampaknya tergambar jelas dalam data Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 2020, sebanyak 669.819 pekerja kehilangan pekerjaan dalam kurun 2021–2024. Tahun 2025 baru memasuki kuartal pertama tetapi gelombang PHK massal sudah menghantui dan ini akan menjadi rekor terbaru.

Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populis otoriter. Menjalankan peran hanya sebagai regulator/fasilitator untuk memenuhi kepentingan oligarki.

Bahkan, PT Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu. Namun itu semua hanya pepesan kosong untuk melancarkan tujuannya menduduki kekuasan. Setelah terwujud menjadi orang nomor satu di negeri ini, seolah akan lupa ingatan pada janji-janji yang diobral saat kampanye.

Berita Lainnya:
Ngasong Dana Ala Negara Zamrud Katulistiwa

Kepentingannya hanya untuk melayani para kapitalis, pemilik modal, investor asing dan oligarki, serta sekelompok kecil yang mempunyai material power untuk mengendalikan hukum dan ekonomi.  Abai terhadap tugas utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat.

Lahirnya kebijakan ini karena adanya liberalisasi ekonomi di segala lini.  Menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Memicu pengangguran yang tersembunyi, menurunkan tingkat upah rill, standar dan kriteria harus memenuhi keinginan pasar.

Hal ini membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara pengekor kebijakan global yang tengah menjadi incaran asing. Sayangnya penguasa negeri ini tidak menyadari ancaman dan bahaya yang mengintai. Rakyat hanya merasa puas sebatas menjadi buruh bagi perusahan korporasi/asing. Menjadi buruh juga dirampas hak-haknya melalui UU Cipta Kerja yang melahirkan fleksibilitas tenaga kerja yang lebih murah, minim perlindungan dan minim kesejateraan. Sungguh miris!

Politik Ekonomi Islam

Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Buku Sistem Ekonomi Islam menekankan pentingnya sistem ekonomi Islam untuk mewujudkan ekonomi yang adil dan merata. Berupa jaminan kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan umum dan distribusi kekayaan yang adil, serta menjauhkan praktik ekonomi yang mengarah pada konsentrasi kekayaan. Beliau menjelaskan bahwa kepemilikan umum merupakan sarana untuk menciptakan keadilan ekonomi dalam masyarakat. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan secara adil dan merata untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat tanpa diskriminasi. Islam melarang kepemilikan umum dikelola korporasi atau individu.

Selain itu beliau berpandangan bahwa sistem ekonomi Islam merupakan bagian integral dari Islam secara keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan dari aspek lain, seperti politik, sosial, dan ideologi. Sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Khilafah menerapkan politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (asasi/primer) seluruh rakyat secara orang per orang dan menjamin kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (kamaliah/tersier) dengan kadar yang makruf. Inilah standar kesejahteraan rakyat dalam Islam.

Berita Lainnya:
Mafia Migas Ancam Gulingkan Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Untuk mewujudkannya, Khilafah akan melakukan industrialisasi agar tercipta kemandirian ekonomi tanpa bergantung pada asing. Mulai dari industri pengelolaan harta milik umum oleh negara, hingga industri yang bisa dikelola swasta dengan mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan memudahkan swasta menjalankan operasionalnya. Wujudnya berupa pemberian bantuan modal, pelatihan, tidak adanya pungutan dan pajak yang memberatkan, dan lainnya. Khilafah juga mencegah impor yang berpotensi mematikan industri dalam negeri. Industri dalam negeri pun bisa eksis dan makin maju.

Dengan demikian, industri akan mampu memberi upah yang sesuai bagi para pekerjanya. Di antara pekerja dan pemberi kerja akan dibuat akad saling rida (antaradhin) terkait gaji/upah yang sesuai dengan manfaat yang diberikan pekerja. Ahirnya, terwujudlah keadilan dalam pengupahan dan tidak ada pihak yang terzalimi. Ini sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

Gaji pekerja ini tidak akan tergerus inflasi karena Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan stabilitas ekonomi dan sistem mata uang dinar-dirham yang nilainya stabil. Gaji pekerja juga tidak akan tergerus biaya pendidikan dan kesehatan karena dua hal tersebut dijamin oleh negara, yakni disediakan oleh negara secara gratis. Kebutuhan vital (transportasi, telekomunikasi, air, BBM, energi dan sebagainya) juga akan disediakan dengan biaya murah sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat, termasuk para pekerja.

Negara bahkan menjamin setiap lelaki dewasa untuk memiliki pekerjaan. Tersedianya lapangan pekerjaan ini merupakan hasil industrialisasi yang dilakukan negara. Selain itu, negara juga merevitalisasi pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan secara modern sehingga akan membuka banyak lapangan pekerjaan.

Demikianlah jaminan Khilafah terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan jaminan ini, rakyat bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan gaji yang adil. Selanjutnya, rakyat bisa memperoleh kesejahteraan yang diharapkan.[]

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS