Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara
NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H. menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih. Hal itu diduga dilakukan untuk melindungi terduga pelaku utama, yang sebenarnya.Penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikualifikasi merupakan unprofessional conduct atau maladministrasi.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Bawaslu: Politik Uang di Kabupaten Serang Terbukti Lewat OTT

“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula pada cluster kerugian negara dalam Pemberian Kompensasi Rp 126 triliun dan Pemberian Subsidi Rp 21 triliun tidak ada tersangka dari unsur pihak swasta. Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster-cluster itu. Penyidik malah  menyimpangkan arah penyidikan, dengan menyasar pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang tidak bersalah. Penyidik diduga telah mengubah arah kebenaran perkara,” demikian Sugeng Teguh Santos, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Berita Lainnya:
Revelino Bantah Dibayar Ridwan Kamil untuk Ngaku sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Sugeng mencatat, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023. Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp46,7 Triliun.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
1 2 3 4 5

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS