Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua
HIBURAN

Penataan Kawasan Puncak Bogor Berlanjut, Giliran Kemenhut Segel 4 Vila di Cisarua

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah bergerak cepat melakukan penataan kawasan Puncak usai bencana banjir besar di Jakarta, Bogor, dan Bekasi pada 2-4 Maret Maret 2025.

ADVERTISMENTS

Banjir besar di wilayah Bogor, Bekasi dan Jakarta ini disinyalir terjadi akibat rusaknya kawasan hulu aersh Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sehingga tidak bisa menyerap curah hujan yang cukup tinggi.

Tekait hal itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan penertiban sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

ADVERTISMENTS

Empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel tim gabungan Kementerian Perhutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

Keempat bangunan tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika.

ADVERTISMENTS

Di depan villa-villa tersebut dipasang plang penyegelan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan empat vila tersebut disegel karena berdiri di kawasan hutan produksi.

“Pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam,” kata Rudianto di Cisarua, Minggu (9/3/2025).

Berita Lainnya:
Banyak yang Tersinggung dengan Walid di Serial Bidaah, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dia menjelaskan kawasan hutan di Puncak memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis.

“Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, kelestarian kawasan hutan di Puncak menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun Pemerintah.

“Pengelolaan hutan harus bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan ekosistem baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” papar Rudianto.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, dengan mencegah kegiatan non prosedural, terutama di kawasan hutan Puncak, Bogor.

Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan di Puncak, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak.

“Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat setempat,” tuturnya.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan hutan Puncak Bogor.

Upaya ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan keberlanjutan kawasan hutan dan masyarakat dengan melakukan langkah penegakan hukum.

Berita Lainnya:
Gandeng Sunan Kalijaga, Lisa Mariana Bakal Tes DNA Buktikan Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil

“Setiap pelanggaran terhadap peraturan kehutanan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” tandas Rudianto.

33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Berpotensi Ditutup

Diberitakan sebelumnya, langkah tegas pemerintah dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan lingkungan semakin diperketat.

Setelah empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel akibat pelanggaran tata lingkungan, kini pemerintah mengidentifikasi 33 lokasi lain yang berpotensi ditutup.

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, telah menyegel empat tempat wisata pada Kamis (6/3/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem.

Empat tempat wisata yang disegel adalah:

Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)

Pabrik ini berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas

Lokasi wisata yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS