UPDATE

EKONOMIFINANSIAL

Sah! Prabowo Umumkan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Untuk Ojol dan Kurir Online

BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah mendorong adanya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator untuk diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujarnya dalam forum itu.

Berita Lainnya:
Ternyata Saat Pacaran dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Status Pisah Ranjang dengan Istri

Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa pemberian BHR agar dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja yang menyasar 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif.

Tidak hanya itu, Kepala Negara juga mendorong agar pemberian juga dilakukan kepada 1—1,5 juta pengemudi yang berstatus part time dan tidak bekerja secara penuh atau full time.

Berita Lainnya:
Cryptocurrency dan Blockchain untuk Wakaf: Inovasi atau Tantangan Baru?

“Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” pungkas Prabowo.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.