BANDA ACEH – Ada pepatah, untuk membersihkan ruangan yang kotor butuh sapu yang bersih.Pepatah itu kerap ditujukan pada aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.
Jika penegak hukum itu kotor, mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal.
Pepatah itu menyerupai dengan apa yang terjadi sekarang, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).
Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
“Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” ujarnya.
Ronald mengatakan, pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT. GBU) yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
“Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujarnya.
Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.