Sebut Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan
NASIONAL
NASIONAL

Sebut Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Presiden Prabowo Subianto saat ini disorot tajam terkait pengangkatan prajurit TNI aktif ke Pemerintahan.Yang paling disorot tentunya pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet (Sekab).

ADVERTISMENTS

Presiden Prabowo kemudian dianggap melanggar sumpah dan jabatannya.

Pengangkatan ini juga dianggap bertetangan dengan UU 34/2004.

ADVERTISMENTS

Kini tekanan diberikan ke DPR yang tentunya diharapkan bisa mendesak ke Presiden.

Berita Lainnya:
China Ancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif Trump, Siapkan Aksi Balasan!

Terkait hal ini, Pengamat Politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani menyebut ini sebagai suatu pelanggaran dari sang Presiden.

ADVERTISMENTS

“itu baru keinginan prabowo,” katanya dicuitan akun X pribadinya dikutip Kamis (13/3/2025).

“tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

Lanjutnya, menurut terkait pelanggaran ini Prabowo menurutnya sudah masuk tahap proses pemakjulan.

Hanya saja untuk kinerja dari DPR yang punya wewenang tersebut disebutnya tidak bisa diharapkan.

“prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo? @prabowo @MPR @officialMKRI @DPR_RI,” tuturnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS