Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
NASIONAL
NASIONAL

Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Belum lama ini nama selebgram konsultan spiritual Rafi Ramadhan (24) mencuat di kalangan publik.Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rafi Ramadhan telah ditangkap oleh polisi usai terbukti melakukan tindak pidana.

ADVERTISMENTS

Yang mana, selebgram konsultan spiritual ini diketahui telah menyalahgunakan barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Bukan main, Rafi Ramadhan yang ditangkap lantaran jual sabu ini ternyata berkedok sebagai dukun profesional.

ADVERTISMENTS

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Kamis (13/3/2025).

Dalam artikelnya, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi turut menanggapi kasus tersebut.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Beredar Tarif Pungli di Rutan Polda Jateng: Sewa HP Rp 150 Ribu Per Jam, Keluar Main Rp25 Ribu

Yang mana, Zakari mengonfirmasi bahwa Rafi melakukan peredaran narkoba melalui popularitasnya di media sosial.

Tentu, hal ini akan sangat meresahkan lantaran praktik ilegalnya tertutupi dengan jasa layanannya sebagai konsultan spiritual.

“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual,” jelasnya.

“Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” lanjut Wakasat Narkoba.

Kendati demikian, selebgram yang mengaku dukun itu berhasil ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

Bukan main, pasal yang dikenakan terhadap Rafi sangat berat dengan sanksi berupa ancaman penjara selama 20 tahun.

Tidak sendirian, sanksi ini juga dikenakan terhadap salah seorang rekannya dalam putaran kasus narkoba tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dikutip.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” lanjutnya.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS