NASIONAL
NASIONAL

Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  OW, 31 tahun, seorang dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap polisi karena mencabuli wanita berusia 25 tahun berinisial DS.Aksi pencabulan dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang stres terlilit utang.

ADVERTISMENTS

Agar aksi bejatnya lancar, ia berdalih bahwa tindakannya dapat memberikan ketenangan bagi korban.

Dari penyelidikan polisi, terungkap jika perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu.

ADVERTISMENTS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dukun cabul ini diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa 11 Maret 2025.

Berita Lainnya:
10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat 14 Maret 2025.

ADVERTISMENTS

AKBP Condro mengatakan penangkapan dukun cabul itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi.

Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.

Berita Lainnya:
KPK Bicara Soal Kemungkinan Pemeriksaan Megawati setelah Penahanan Hasto Kristiyanto

“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit utang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.

Mengetahui kondisi tersebut, OW pun memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.

Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS