Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya
NASIONAL
NASIONAL

Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Selanjutnya pada 31 Agustus 2019, Hasto bersama Donny menemui Wahyu di ruang kerja Wahyu di Kantor KPU. Dalam pertemuan itu, Hasto menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan 2 usulan ke KPU, salah satunya permohonan penggantian Caleg terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Hasto juga memohon agar KPU dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut.

ADVERTISMENTS

KPU selanjutnya melaksanakan rapat pleno terbuka dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih, bukan Harun Masiku. Donny kemudian melakukan protes.

Karena tidak dikabulkan KPU, PDIP kemudian meminta fatwa kepada MA pada 13 September 2019. Surat permohonan fatwa itu ditujukan kepada Ketua MA yang ditandatangani Hasto dan Yasonna H. Laoly selaku Ketua DPP PDIP.

ADVERTISMENTS

Kemudian pada 23 September 2019, MA menerbitkan surat yang intinya sama seperti putusan sebelumnya.

Lalu masih di September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio alias Tio selaku kader PDIP yang pernah menjadi anggota Bawaslu periode 2008-2012 yang mengenal dan memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

ADVERTISMENTS

Saeful meminta bantuan Tio untuk menyelesaikan sengketa penetapan Caleg DPR Dapil Sumsel-1 terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel-1 dari Riezky kepada Harun Masiku.

Selanjutnya pada 24 September 2019, Saeful mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Tio berupa foto surat Fatwa MA dan surat DPP PDIP. Selanjutnya Tio meneruskan pesan WA tersebut kepada Wahyu dan dibalas Wahyu dengan mengirim pesan WA “Siap, mainkan” dan dijawab Tio dengan “Ok”.

Berita Lainnya:
Miris dan Tragis Sekali, Satu Keluarga Ini Tinggal di Bekas Kandang Kerbau

Selanjutnya pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful menemui Riezky Aprilia dan menyampaikan bahwa Saeful diperintahkan Hasto untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg terpilih, namun Riezky Aprilia menolak.

Kemudian pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDIP, Hasto memanggil Riezky Aprilia dan memintanya mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1, serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan Hasto. Riezky pun menolak untuk mengundurkan diri.

Riezky Aprilia selanjutnya dilantik pada 1 Oktober 2019. Namun, Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Kemudian pada awal Desember 2019, Hasto meminta Donny Tri membuat kajian hukum penyelesaian sengketa Pileg 2019 Dapil Sumsel-1 atas pelaksanaan putusan MA, dan Hasto menyampaikan untuk urusan di KPU agar berkoordinasi dengan Saeful.

Pada 5 Desember 2019, Saeful menghubungi Tio untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan penggantian anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selanjutnya sekitar pukul 13.13 WIB, Tio menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta. Namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

Berita Lainnya:
Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sempat Berharap Tak Dibui, Singgung soal Demokrasi

“Selanjutnya Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan tersebut. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” terang Jaksa KPK.

Kemudian pada 6 Desember 2019, DPP PDIP mengirim surat kepada KPU perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA yang ditandatangani Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekjen PDIP dengan melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW atas nama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 kepada Harun Masiku.

Selanjutnya pada 16 Desember 2019, Hasto mengirim pesan WA kepada Saeful dan menyampaikan ada dana sebesar Rp600 juta. Atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp200 juta, dan dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Donny melalui Kusnadi.

Selanjutnya bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kusnadi menemui Donny dan menyerahkan titipan uang dari Hasto sebesar Rp400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan “Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS