Pada 8 Januari 2020, Donny menyampaikan pesan kepada Hasto melalui WA bahwa Wahyu akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful. Masih pada hari yang sama, Wahyu menghubungi Agustiani Tio melalui telepon meminta agar mentransfer uang yang telah diterima dari Saeful sebesar Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu untuk mengganti biaya pertemuan Wahyu dengan Donny dan Saeful.
Namun sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu dan Tio serta Saeful dan Donny diamankan petugas KPK berikut uang sebesar 388.350 Dolar Singapura dari Tio.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP