Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan
NASIONAL
NASIONAL

Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISMENTS

Pantauan di lokasi, Hasto tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 08.56 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

Sejumlah simpatisan Hasto telah menunggu di ruang sidang. Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna hitam dengan tulisan ‘Hasto tahanan Politik‘ di punggung. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Geger! Guru SD di Sumsel Hidup Lagi usai Dikira Meninggal Dunia, Syok Ada Keranda di Rumah

Mereka kemudian meneriakkan merdeka saat melihat Hasto memasuki ruangan. Hasto pun membalas teriakan tersebut dengan mengepalkan tangan. 

Kemudian, Hasto terlihat menyalami beberapa simpatisan yang hadir. 

ADVERTISMENTS

Diketahui, PDIP menyiapkan 17 pengacara untuk membela Hasto di persidangan. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung dalam tim penasihat hukum tersebut.

Nama-nama yang disebutkan merupakan kolaborasi antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau profesional.

Febri juga didapuk sebagai koordinator jubir tim hukum.

KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Berita Lainnya:
Viral Tulisan Dummy Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Kini Ditutupi Terpal

Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.

Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS