Kejati Aceh dan Pelindo Teken Kerja Sama Penanganan Hukum
ACEH

Kejati Aceh dan Pelindo Teken Kerja Sama Penanganan Hukum

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung Hotel Santika Dyandra Premiere, Jumat, 14 Maret 2025, Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISMENTS

Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh Executive Director I Regional I, Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan 6 Kejaksaaan Negeri dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto As, serta General Manager Regional I Lhokseumawe Joni Hutama Mmtr dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir.

Berita Lainnya:
Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibbudin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional I.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.

Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya:
Bupati Syeh Muharram Lakukan Pertemuan Dengan Tokoh Masyarakat Peukan Bada

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Plt. Kepala Kejati Aceh.

Muhibbuddin menyebut, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT.Pelabuhan Indonesia, antara lain melakukan Pendampingan Hukum terhadap Pembangunan Replacement Dermaga Pelabuhan Malayahati Kabupaten Aceh Besar (SP-2/Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-665/L.1.1/Gph/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020)

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS