Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Interupsi Rapat RUU TNI, Manajemen Hotel Fairmont Bungkam
NASIONAL
NASIONAL

Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Interupsi Rapat RUU TNI, Manajemen Hotel Fairmont Bungkam

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan polisi terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Laporan ini dibuat oleh salah seorang satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmount ke Polda Metro Jaya.Assistant Front Office Manager Dinda mengatakan, manajemen hotel sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.

ADVERTISMENTS

“(Manajemen) Kami nanti akan ada statement langsung,” kata Dinda ketika ditemui oleh Tempo di lobi Hotel Fairmont pada Ahad, 16 Maret 2025.

Di tempat yang sama, Head of Security Hotel Fairmont Heru Nugroho mengatakan, dia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan laporan tersebut. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kemaluan Lebam hingga Ditemukan Banyak Sperma di Tubuh Wartawati Korban Pembunuhan TNI AL

“Sudah aturan. Kita tidak boleh mengeluarkan statement apapun terkait dengan yang terjadi di sini apapun itu tanpa izin dari manajemen,” kata Heru 

Heru juga menyebutkan, hal-hal terkait dengan laporan polisi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau mau ya silahkan (tanya) ke penyidik langsung, ke Polda, dan sebagainya,” ucapnya menambahkan. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Sebelumnya diketahui para aktivis yang mendatangi Hotel Fairmont dan menginterupsi jalannya rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang satpam hotel dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. 

Berita Lainnya:
Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 Maret 2025.

Namun Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.

Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS