KPK Amankan Barbuk Rp2,6 Miliar di Kasus Suap Pemkab OKU
NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Barbuk Rp2,6 Miliar di Kasus Suap Pemkab OKU

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

ADVERTISMENTS

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.

Berita Lainnya:
Prabowo Singgung Xi Jinping: Hubungan Indonesia - China Saling Menguntungkan

“Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)” kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.

ADVERTISMENTS

Fitroh menerangkan, selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.

“(Barang bukti uang) Rp2,6 miliar,” pungkas Fitroh.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Baru disahkan, Kelompok Mahasiswa Besok Gugat UU TNI ke MK

Diketahui sebanyak 7 mobil yang membawa petugas KPK dan para pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.42 WIB.

Namun demikian, mereka tidak diturunkan lewat pintu depan, melainkan diturunkan lewat pintu belakang. Sehingga, belum diketahui berapa banyak orang yang dibawa ke KPK setelah terjaring OTT. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS