Gara-gara Utang Rp 500 Ribu, Warga Kosambi Tangerang Harus Bayar Rp 40 Juta dan Kehilangan Lahan
NASIONAL
NASIONAL

Gara-gara Utang Rp 500 Ribu, Warga Kosambi Tangerang Harus Bayar Rp 40 Juta dan Kehilangan Lahan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sebidang lahan milik A (80), lansia di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dirampas rentenir.

ADVERTISMENTS

Keluarga A punya utang kepada rentenir dan tidak mampu bayar sehingga sertifikat lahannya disita sebagai jaminan.

Peristiwa itu bermula saat S, anak A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 untuk biaya berobat A yang sedang sakit.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

“Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu,” kata D, kerabat keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Setiap minggu, S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah.

Berita Lainnya:
Dapet cuan Rp6 M sehari, Jusuf Hamka si Bos Jalan Tol Kepergok Bagi-Bagi THR cuma Rp10 Ribu

Pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

 

MR lalu meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R, tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE.

Baca juga: 2 Remaja di Tangsel Hampir Duel Pakai Golok Panjang, Gara-Gara Utang Rp100 Ribu

CE adalah bos MR dan R.

Akibatnya, sertifikat tanah itu tidak bisa diambil suami S pada CE.

Berita Lainnya:
Arief Poyuono: Gibran 98 Persen akan Menjadi Presiden ke-9 Indonesia

Padahal R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

“CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah,” kata D.

Namun CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000.

Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

“Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S,” ujarnya.

Uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, telah dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.

Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS