Kendaraan Disita dan Data Dihapus saat STNK Mati 2 Tahun tak Benar, Ini Penjelasan Korlantas
NASIONAL
NASIONAL

Kendaraan Disita dan Data Dihapus saat STNK Mati 2 Tahun tak Benar, Ini Penjelasan Korlantas

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara soal informasi yang bertebaran di media sosial tentang sanksi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati dua tahun. Korlantas membantah adanya sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan.“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

ADVERTISMENTS

Ia mengatakan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka Gegara Terima Gratifikasi

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Temui Kabareskrim, Menteri Yandri Serahkan Data Kades yang Main Judol

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS