Komisi IV DPR: 300 Ribu Ton Beras Berkutu Bentuk Kebijakan Impor yang Berlebihan
NASIONAL
NASIONAL

Komisi IV DPR: 300 Ribu Ton Beras Berkutu Bentuk Kebijakan Impor yang Berlebihan

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bertanggung jawab atas temuan 300 ribu ton beras impor berkutu yang menumpuk di gudang Bulog. 

ADVERTISMENTS

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, temuan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola pangan nasional.

“Dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam keamanan pangan masyarakat,” kata Johan dalam keterangannya, Senin 17 Maret 2025 

ADVERTISMENTS

Johan juga menyoroti bahwa ratusan ribu beras berkutu yang ditemukan di Gudang Bulog Yogyakarta itu merupakan sisa stok beras impor tahun lalu. 

Berita Lainnya:
Polda Sumut Tanggapi Video Viral Bandar Narkoba Setor Rp 190 Juta per Bulan: Tidak Ada Saksi dan Bukti

Ia lantas mempertanyakan kebijakan impor yang dinilai berlebihan dan tidak segera disalurkan, sehingga mengendap di gudang hingga tidak layak konsumsi.

ADVERTISMENTS

“Ini bentuk pemborosan yang merugikan negara, sangat bertentangan dengan kebijakan efisiensi Pak Presiden Prabowo” kata Politikus PKS ini.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan penyimpanan beras impor. Selain itu,  Badan Pangan Nasional hingga Bulog, harus transparansi dalam penanganan tata kelola beras yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi.

Berita Lainnya:
Hasil Otopsi Jenazah Cinta Novita di Dalam Karung, Polisi Sebut Ada Sperma di Kemaluan Korban

“Kita harus memperbaiki kebijakan pangan agar lebih berpihak kepada petani dan memastikan stok beras yang tersedia berkualitas baik untuk masyarakat. Pemerintah tidak boleh terus bergantung pada impor yang akhirnya merugikan rakyat sendiri,” tandasnya. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS