BANDA ACEH – Di balik meledaknya kasus korupsi Petral, ada peran Jokowi.Demikian twet politisi PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli, dikutip dari akun X nya, pada Sabtu (15/3).
“Jokowi mencegah laporan korupsi petral ke KPK?”
JOKOWI MENCEGAH LAPORAN KORUPSI PETRAL KE KPK?
“Jokowi mencegah Sudirman Said membawa hasil audit forensik kasus Petral ke KPK, ini valid. sejak dicegah, berhentilah semua kasus di Petral dan tidak ada satu pun yang ditersangkakan.” Kata Fahmy Radhi Pengamat Ekonomi Energi UGM… pic.twitter.com/OOvwmdGQeq
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) March 15, 2025 Twet Guntur ini menegaskan pernyataan Pengamat Energi dari UGM, Fahmy Radhy yang tayang di Stasiun Metro TV.
Fahmi menyebut Jokowi mencegah Sudirman Said membawa hasil audit forensi kasus Petral ke KPK, ini valid.
“Sejak dicegah, berhentilah semua kasus di Petral dan tidak ada satu pun yang ditersangkakan.”
Fahmy adalah anggota Tim Anti Mafia Migas yang diketuai oleh almarhum Faisal Basri yang mengusut Petral saat itu.
“Pernyataan Fahmy Radhi ini bisa dipahami bahwa Jokowi bisa diduga terlibat dalam obstruction of justice (merintangi penyidikan), yang kadar perintangan itu bisa diketahui kalau Jokowi bisa diperiksa, apakah Jokowi dengan sengaja MENYEMBUNYIKAN informasi korupsi di Petral atau lebih parah lagi, MELINDUNGI mafia migas di Petral?”
Diurai Fahmi, bahwa pada saat penanganan Petral waktu itu dirinya salah satu anggota tim anti mafia migas.
“Ketuanya Faisal Basri dan ada hasil audit forensik dari perusahaan di Australia, nah pada saat itu menterinya Sudirman Said akan membawa hasil forensik tadi ke KPK,” ujar Fahmi.
“Tetapi menurut Sudirman Said dan ini valid bahwa Jokowi mencegahnya, nah sejak itu berhentilah kasus di Petral dan tidak ada satu pun yang ditersangkakan,” kata Fahmi.
“Sejak awal saya gak begitu kaget kalau Ahok terkaget kaget gitu ya, karena posisi Ahok tuh kan sebagai komisaris holding sementara, tindak pidana korupsinya itu kan ada di anak perusahaan, apakah itu di Patral Niaga kilang dan juga shipping gitu ya,” jelas Fahmi.