Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat
NASIONAL
NASIONAL

Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025).

ADVERTISMENTS

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya.

ADVERTISMENTS

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujar Anam kepada wartawan.

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

ADVERTISMENTS

“Iya hari ini,” kata dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

AKBP Fajar Lakukan Pelanggaran Berat

Sidang KKEP ini digelar setelah AKBP Fajar menjalani proses pemeriksaan kode etik di Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri sejak 24 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik pun segera digelar.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Berita Lainnya:
Ahok Menggebu Ingin Bersihkan Pertamina dari Korupsi, karena Sudah tak Bersama Jokowi?

Sanksi Pidana

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Diketahui, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Polri Akuntabel dan Transparan Tangani Kasus

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan.

“Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

Sandi menambahkan, komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Sebab Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb

Dia juga menekankan, agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi, sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Orangtua Korban Minta Pelaku Dihukum

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, semakin terang.

AKBP Fajar juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu orang tua dari anak yang menjadi korban pencabulan tersebut meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung orang tua korban beberapa waktu lalu.

“Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada,” katanya kepada wartawan Pos-Kupang.com, Minggu (16/3/2025).

Veronika lebih lanjut menjelaskan, ibu kandung korban kecewa terhadap F, anak kos di kos-kosan mereka, yang selama ini sudah dianggap sebagai anak.

“Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami,” ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS