Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat
NASIONAL
NASIONAL

Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat

image_pdfimage_print

Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

ADVERTISMENTS

F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi MiChat.

Adapun F berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.

ADVERTISMENTS

“Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kronologi Bertemunya Korban dan Pelaku

ADVERTISMENTS

Awal mulanya, F mengajak korban yang merupakan anak di bawah umur untuk jalan-jalan.

Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban, mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar. Setelah jalan-jalan dan makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp100 ribu.

Berita Lainnya:
Gubernur Sumsel Herman Deru Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp7.000.

Resmi Jadi Tersangka

Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

“Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, AKBP Fajar juga diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat pelaku menjalani tes dan mendapatkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

LPSK Kawal Kasus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen bakal mengawal kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma.

“LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Berita Lainnya:
Ketua DPC Hanura Ikut Diamankan KPK dalam OTT di OKU

Nurherawati menyatakan prihatin atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sebagai kelompok rentan.

LPSK pun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap rekam jejak Kapolres Ngada dalam menangani kasus-kasus TPKS di NTT.

Nurherwati mengungkapkan bahwa ada sejumlah kasus yang mengalami hambatan dalam penyelesaian, termasuk kasus di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.

LPSK mencatat pada tahun 2024 terdapat 193 permohonan perlindungan dari wilayah NTT, dengan kasus TPKS mendominasi sebanyak 80 permohonan. 

71 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak, 45 tindak pidana perdagangan orang, dan 41 tindak pidana lain.

“Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86  dan TPKS Anak 56 dan TPKS Dewasa 23,  jelas  Nurherawati

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS