Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025
ACEH

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

BANDA ACEH – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.

ADVERTISMENTS

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (17/3/2025).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Nasruddin, Ketua Baitul Mal Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam diwakili oleh Nursalim; Kadisperindagkop, pimpinan Ormas Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah), dan Al Washliyah serta jajaran Kemenag Aceh Besar.

ADVERTISMENTS

Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tersebut, tentang penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025, bahwa zakat fitrah ditunaikan menggunakan makanan pokok dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa.

Berita Lainnya:
Soal Tim RPJM Aceh yang Dinilai Gemuk, Begini Kata Jubir Mualem-Dek Fadh

“Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Saifuddin.

ADVERTISMENTS

Ia mengatakan melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Berita Lainnya:
Plt Dirut Bank Aceh Dikabarkan Kosong, Sekper: Tidak Benar, Masih Dijabat Hendra Supardi

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 247.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS