Buntut Kasus Disertasi Bahlil, Rektor tak Berdaya, Prof Kiki: UI Lebih Kotor dari Pabrik Kaleng
EDUKASI
EDUKASI

Buntut Kasus Disertasi Bahlil, Rektor tak Berdaya, Prof Kiki: UI Lebih Kotor dari Pabrik Kaleng

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Lemahnya Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap kasus disertasi bodong program doktor dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Bahlil Lahadalia, sangat disayangkan para alumninya.Termasuk Prof (Ris) Hermawan Sulistio, peneliti senior atau Ahli Peneliti Utama Bidang Perkembangan Politik LIPI/BRIN. “Saya kira Ul pabrik kaleng. Ternyata septic tank, diberaki Bahlul Ladalah dan dibersihkan oleh rektor,” kata Kiki, sapaan akrabnya di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).

ADVERTISMENTS

Kiki yang dikenal dekat dengan kalangan aktivis itu, mengaku sangat malu menjadi lulusan UI, setelah adanya kasus doktoral Bahlil tersebut.

“Kalau ini terjadi di Jepang seluruh pihak yang terlibat sudah melakukan seppuku (harakiri). Dimulai oleh rektor, disusul Bahlul Ladalah dan semua pihak yang terlibat! Malu saya menjadi alumnus UI. Emeritus research professor Kikiek,” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengkritisi keputusan Rektor UI atas polemik dugaan pelanggaran akademik dan etik disertasi Menteri Bahlil. Iluni mendesak Rektor UI punya nyali untuk menerapkan sanksi tegas kepada Bahlil.

Berita Lainnya:
Sarah Tresnowati: Saya Percaya Jokowi Pernah Kuliah di UGM, tapi Tak Percaya Dia sampai Lulus

Anggota Iluni UI, Deolipa Yumara menjelaskan, berdasarkan evaluasi Badan Kehormatan UI, Bahlil diduga melanggar beberapa hal. Pertama, Bahlil diduga menggunakan dokumen-dokumen untuk disertasinya tidak legal. Karena, dokumen milik LSM itu dipakai tanpa izin.

ADVERTISMENTS

Kedua, promotor dan co-promotor yang memudahkan proses pembuatan disertasi Bahlil. Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.

“Dan ini sudah didapat fakta-fakta bahwa promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya,” kata Deolipa, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan UI. Sebab, Bahlil yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi. Keputusan yang diambil oleh Rektor UI dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berita Lainnya:
Rumah Amal Masjid Jamik USK Terima Penghargaan Bergengsi

“Mahasiswa S1 yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya. Hal ini pernah terjadi pada mahasiswa lain yang melakukan kesalahan serupa,” kata Deolipa.

Mengingatkan saja, Rektor UI, Prof Heri Hermansyah telah menyampaikan hasil pertemuan empat Organ UI dan memutuskan memberikan rekomendasi pembinaan atau revisi terhadap disertasi Bahlil, bukan pembatalan.

Sebelumnya, dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 itu, Dewan Guru Besar atau DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.

Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Kemudian, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

Namun, Rektor UI tak mengindahkan rekomendasi DGB UI tersebut. Dan hanya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu hanya melakukan revisi dari disertasinya tersebut. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS