Buntut Pernyataannya Soal Utusan Jokowi, Politisi PDIP Dilaporkan ke Bareskrim Polri
NASIONAL
NASIONAL

Buntut Pernyataannya Soal Utusan Jokowi, Politisi PDIP Dilaporkan ke Bareskrim Polri

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Politisi PDIP, Deddy Sitorus membuat pernyataan yang menggemparkan publik terkait adanya utusan dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.Deddy mengungkap jika utusan itu meminta Hasto Kristiyanto dipecat dari Sekjen PDIP dan pembatalan pemecatan Jokowi dari partai tersebut.

ADVERTISMENTS

“(Pernyataan-red) berulang sebagai fitnah dan framing jahat untuk mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya,” kata Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Semar mengaku pihaknya geram atas adanya serang terhadap Jokowi dari kader PDIP itu yang dinilai sebagai fitnah.

ADVERTISMENTS

Tak tanggung, Semar menilai jika serangan tersebut membuat pihaknya geram mengingat Jokowi yang menjabat sebagai Dewan Pembina Rampai Nusantara.

Berita Lainnya:
Komandan IDF Israel Tewas Dihujani Peluru Brigade Al Qassam Hamas

“Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDI P seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga,” katanya.

ADVERTISMENTS

Tak hanya itu, Semar menyebut pihaknya telah memberikan tugas kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara buntut pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

Semar menyebut jika pihaknya memilih jalur hukum dengan melaporkan Deddy Sitorus terkait pernyataan itu.

Menurutnya langkah itu dilakukan usai pihaknya melakukan kajian terkait pernyataan dari Deddy Sitorus tersebut.

Berita Lainnya:
Bapak Kandung Tega Setubuhi Dua Anak Selama Sembilan Tahun, Ini Tampangnya

“Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada LBH Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Pihaknya pun mendesak para penegak hukum untuk dapat menelusuri laporan yang dibuat pihaknya tersebut.

Pasalnya, kata Semar, pernyataan itu tak didapati fakta yang ada dan disinyalir sebagai fitnah kepada Jokowi.

“Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat,” kata Semar.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS