Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
NASIONAL
NASIONAL

Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas sosok yang diduga sebagai gembong mafia minyak di balik skandal korupsi Pertamina.Dia adalah Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, yang disebut sebagai aktor utama dalam suap dan kolusi di sektor migas.

ADVERTISMENTS

MAKI menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) oleh KPK.

Gugatan ini sekaligus mengingatkan publik pada kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

ADVERTISMENTS

Rudi divonis tujuh tahun penjara pada 2014 karena menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili Simon Gunawan Tanjaya.

Berita Lainnya:
Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan

Namun, meski namanya jelas disebut dalam dakwaan dan pertimbangan putusan hakim, hingga kini Widodo Ratanachaitong tidak pernah dijadikan tersangka oleh KPK.

ADVERTISMENTS

“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tapi belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan KPK?” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (17/3/2025).

Tidak hanya itu, MAKI mengungkapkan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd.

Perusahaan ini diduga menyuap pejabat dari perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender.

Berita Lainnya:
Jangan cuma Jokowi, Keaslian Ijazah Gibran Perlu Diverifikasi

Pada 2024, TIS berhasil memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun gagal menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024.

Bahkan, TIS terlambat sembilan hari dalam pembayaran, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa tender.

Skema serupa diduga diterapkan dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). TIS memperoleh kontrak jangka panjang (2023-2025) tanpa tender tahunan meskipun gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka pada 2024.

“Ini tidak masuk akal, kecuali ada permainan di balik layar. Negara dirugikan karena Pertamina terpaksa mengimpor minyak lebih mahal akibat praktik-praktik curang ini,” kata Boyamin.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS