Cek Rekening! THR ASN dan PPPK Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan Hari Ini
ACEH

Cek Rekening! THR ASN dan PPPK Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan Hari Ini

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISMENTS

Pencairan ini dilakukan setelah Gubernur Aceh menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan bahwa regulasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

ADVERTISMENTS

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” kata Reza di Banda Aceh, Rabu (19/3/2025).

THR diberikan kepada berbagai kategori penerima, termasuk PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK. Besaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan, sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Bupati akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR yang diberikan dapat mencapai nilai tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.

Untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR diberikan sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK Dapat THR Secara Proporsional

Khusus bagi PPPK, pemberian THR dan gaji ketiga belas menyesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka pencairan dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Berita Lainnya:
Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional

Sementara itu, PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR, dan yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ketiga belas.

“Jadi, tidak semua PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas. Ini tergantung dari lama masa kerja mereka,” ujar Reza.

Pencairan THR paling cepat dilakukan mulai 19 Maret 2025, setelah Pergub disahkan.

Pemerintah Aceh melalui BPKA saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar pencairan dapat segera terlaksana.

Sementara itu, gaji ketiga belas dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2025, dengan besaran setara penghasilan satu bulan pada Mei 2025.[]

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS